Rabu, 26 Desember 2012

Sopan Santun Menghadiri Majelis


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an merupakan pedoman Umat Islam di dalammya terdapat pedoman atau petunjuk bagi kehidupan kita sehari-hari, baik ibadah mahdho ataupun bermuamalat seperti sopan santun bermajelis.
Bermajelis dengan orang banyak untuk mengadakan kegiatan merupakan hal yang tidak mungkin dapat kita hindari. Pada satu sisi bermajelis memiliki nilai manfaat yang besar bagi hubungan kita dengan orang lain, yakni dapat meningkatkan rasa kebersamaan, persaudaraan dan menumbuhkan cinta dan kasih diantara sesama apabila kita mengikuti dengan cara yang baik dan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan hadits. Namun sebaliknya apabila bermajelis tidak memakai cara yang baik maka bermajelis tersebut akan berpengaruh tidak baik seperti menjatuhkan harkat dan harga diri dihadapan orang lain yang mengakibatkan adanya saling memusuhi diantara sesama
Oleh karena itu Penulis tertarik pada permasalahan tersebut dan membahas dalam makalah yang berjudul “Sopan Santun Menghadiri Majelis menurut surat al-Mujadalah ayat 11 dan 12” 
B.     Rumusan Masalah
Dengan lata belakang diatas Penulis merusmuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana Sopan santun bermajelis menurut surat al-mujadalah ayat 11-12?
2.      Bagaimana tafsir surat al-Mujadalah ayat11-12?
3.      Bagaimana hukum syariat  yang terkandung dalam surat al-Mujadalah ayat 11-12?




BAB II
SOPAN SANTUN  MENGHADIRI MAJELIS
SURAT AL-MUJADALAH (58) AYAT 11-12
Surat al-Mujadalah ayat 11

. “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
A.    Munasabah Ayat
Pada ayat 10 surat al-Mujadilah membicarakan larangan Allah kepada mumin dari penyebab timbulnya permusuhan yaitu berbicara rahasia dalam dosa, permusuhan, ma’siat kepada Allah dan Rosul. Pada surat al-Mujadilah ayat 11 dan 12 Allah memerintahkan kepada mumin untuk melakukan  hal yang dapat menimbulkan cinta dan kasih sayang. (as-Showi, 2004: IV:235)
B.     Asbabun nuzul
Nabi menghormati ahli badar  dari muhajirin dan anshar, suatu hari datanglah ahli badar pada majelis Nabi namun terlambat, mereka mengucapkan salam kepada nabi dan kepada yang hadir namun mereka berdiri menunggu dilpangkannya tempat duduk. Nabi menyuruh seseorang untuk melapangkan tempat duduk untuk ahli badar, nabi melihat orang yang melapangkan tempat duduk merasa tidak berkenan maka turunlah ayat 11 ini. ( as-Showi, 2004: IV: 235).
C.    
C.    Ma’na ijmali
Hey orang-orang yang beriman apabila dikatakan kepada kamu sekalian lapangkanlah di majelis untuk orang yang berdiri lapangkanlah! maka Allah akan melapangkan untuk kamu sekalian dalam rohmat, tempat, rijki dan surga. Dan apabilah dikatakan kepada kamu sekalian bangkitlah maka bangkitlah! Maka allah akan mengangkat orang mu’min  martabat di dunia dan di surga. Dan Allah akan mengangkat khususnya ulama derajat dalam kemuliannya dan tempat yang tinggi,  mereka (ulama)  beramal dengan ilmu. Allah maha meneliti kepada amal-amal kamu sekalian. (Zuhaeli, 1415 H: 533). 
D.    Tafsir
Ayat 11 ini memberi salah satu tuntunan, bagaimana menjalin hubungan harmonis. Ayat ini menyeru kaum yang beriman bahwa apabila dikatakan kepada kamu oleh siapapun: “berupayalah dengan sungguh-sungguh, walau dengan memaksakan diri untuk memberi tempat orang lain dalam majelis-majelis, baik tempat duduk maupun bukan untuk duduk, maka lapakanlah tempat itu dengan suka rela agar kamu dapat berbagi dengan orang lain. Jika itu kamu lakukan, niscaya Allah swt. Melapangkan segala sesuatu bagi kamu dalam hidup ini; dan apabila dikatakan: “Berdirilah ke tempat lain, atau untuk diduduki tempatmu oleh orang yang lebih wajar, atau bangkitlah untuk melakukan sesuatu seperti solat dan berjihad, maka berdiri dan bangkitlah. Allah swt. akan meninggikan derajat orang-orang beriman diantara kamu, wahai yang memperkenankan tuntunan ini dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan, peninggian dengan beberapa derajat kemuliaan di dunia dan akhirat. Allah swt. Maha meneliti terhadap apa yang kamu kerjakan sekarang dan masa akan datang. (Shihab, 2012; IV; 201)
Dalam Tafsir Shafwatut Tafasir as-Shabuni menafsirkan Allah akan meninggikan martabat orang-orang mu’min karena melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi segala larangnnya dan khususnya bagi orang-orang yang berilmu akan ditinggikan derajat. Ibnu Mas’ud berkata” Allah memuji ulama dalam ayat ini” ibnu Mas’ud berseru:” wahai manusia pahamilah ayat ini supaya kamu terdorong dalam berilmu karena sesungguhnya Allah menaikan derajat orang mu’min yang berilmu diatas orang mu’min yang tidak berilmu beberapa derajat.( as-Shabuni, tt: III: 341).
Diantara sopan santun bermajelis sebagai berikut: salam ketika mendatangi majlis, Hormati yang baru hadir, luaskan tempat duduk orang lain, jangn mengusir seseorang dari tempat duduknya, jangan menempati tempat duduk orang lain, jangan duduk di tengah-tengah majelis, jangan duduk diantara dua orang, hindari berbisik-bisik, hindari berbantah-bantahan, jangan mendominasi pembicaraan, dengarkan pembicaraan orang lain, hindari pembicaraan dosa dan maksiat, hindari meyakiti perasan ahli majlis, banyak berdikir dalam majlis, membicarakan perkara yang baik, berdoa ketika meninggalkan majlis, meminta izin ketika hendak meninggalkan majelis, jagalah amanat majlis. (al-Fandi, 2011:98).

E.  Ahkamus Syariah
As-Shabuni dalam tafsir ayatul ahkam (2001:II: 440), hukum syariat yang terkandung dalam surat al-Mujadilah ayat 11 yaitu:
1.      Majelis dalam ayat ini terdapat 3 pendapat:
a.       Pendapat mujahid majelis ini khusus untuk majelis Rosul saw.
b.      Ibnu abbas dan hasan berpendapat majelis ini adalah majlis harb atau perang.
c.       Qotadah berpendapat majlis ini adalah seluruh majlis dikri pendapat ini adalah yang paling rajih.
2.      Hukum duduk di tempat duduk seseorang tanpa ijin.
Dalam ayat ini kewajiban memberikan keluasan tempat duduk kepada yang baru datang karena sebagian dari kemuliaan ahlak, tetapi tidak boleh menyuruh orang untuk berdiri supaya kita duduk, karena ada hadits riwayat Bukhari “ tidak boleh menyuruh berdiri orang lain dari tempat duduknya untuk kita duduk tetapi berikan keluasan.”
3.      Kebolehan berdiri menyambut orang yang datang dari orang yang punya keutamaan dan kesolehan.
Jumhur ulama berpendapat bolehnya berdiri kepada yang datang  untuk menghormati kecuali orang yang fasiq, ma’siat, orang yang takabur.

Surat Al- Mujadalah ayat 12

. “Hai orang-orang beriman, apabila kamu Mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

A.      Asbabun Nuzul
Sebelum turunya ayat ini banyak sekali sahabat-sahabat Nabi saw. Yang datang menemui beliau untuk menyampaikan hal-hal yang khusus mereka kepada beliau. Nabi saw. Segan menolak dan itu tentu saja cukup merepotkan, bahkan menggangu beliau. Tanpa menolak keinginan mereka, Allah swt. Memerintahkan agar mereka member sedekah sebelum menyampaikan hal-hal khusus atau memohon petuinjuk nabi. Sdekah tersebut bukan untuk pribadi Nabi, tetapi untuk faqir miskin kaum muslim, karena zakat ketika itu belum dapat menutupi kebutuhan fakir miskin.( Shihab, 2012: IV: 202).

B.      
B.     Ma’na Ijmali
Wahai orang-orang mu’min apabila kamu bermaksud bermunajat kepada Rosul, maka sebelumnya bersedekah dahulu kepada kaum faqir sebagai penghormatan kepada Rosul saw. Sodaqoh tersebut  baik untukmu disisi Allah, mensucikan jiwa. Apabila tidak memperoleh yang dapat kamu

sedakahkan maka tidak mengapa. Allah maha Pengampun dan pengasih. (Zuhaili, 1415 H: 545)

D.      Tafsir    
Ayat 12 kembali berbicara tentang pembicaraan rahasia. Di sini Allah berpesan agar orang-orang yang beriman, apabila hendak mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, maka hendaklah beberapa saat, sebelum pembicaraan khusus itu, bersedekah untuk fakir miskin, baik melalui beliau maupun memberikan langsung. Yang demikian itu, menurut lanjutan ayat ini adalah “lebih baik bagi kehidupan beragama dan lebih suci untuk jiwa kamu”. Karena sedekah memberesihkan jiwa dan harta. Namun denikian, tutup ayat ini, jika kamu tidak memproleh apa yang dapat  kamu sedekahkan, maka Allah tidak akan memberatkan kamu, karena sesungguhnya Allah swt. Maha Pengampun, lagi Maha Pengasih. (Shihab, 2012: IV: 202).  
Dalam Tafsir Mahmud Yunus (1959:534) faidah   mendermakan atau sedekah dahulu sebelum berbicara khusus  kepada nabi yaitu:
 1. Jangan datang ke rumah Nabi beromong kosong, malah jika ada satu ahal yang penting baru mereka datang.
            2. Nabi dapat mendapat sedekah dari orang yang mampu untuk orang-orang miskin dan untuk keperluan penyiaran agama.  
                        As-shabuni dalam Shafwatut Tafasir ( tt: III: 241) hikmah dari ayat 12 ini sebagai penghormatan kepada Nabi saw., bermanfaat untuk faqir, membedakan mana yang ihlas dan munafiq, membedakan mana yang orang cinta dunia dan cinta akhirat. 

D.  Ahkamus Syariat
 As-Shabuni dalam tafsir ayatul ahkam (2001:II: 443), hukum syariat yang terkandung dalam surat al-Mujadalah ayat 12 yaitu:
Apakah sodakoh sebelum munajat kepada nabi saw. Wajib?
Ulama berbeda pendapat dalam hal kewajiban bersedekah sebelum bermunajat kepada nabi saw.
a.       Sebagaian ulama berpendapat wajib hukumnya bersedekah sebelum bermunajat kepada Nabi saw. Mereka beralasan Allah berfirman” apabila kamu tidak memperoleh apa yang kamu sedekahkan maka Allah maha pengampun dan pengasih” ayat ini menunjukan kewajiban.
b.      Ulama yang lain berpendapat bahwa bersedekah sebelum bermunajat kepada nabi saw. Hukumnya sunat bukan wajib, karena Allah berfirman “ semua itu lebih baik untukmu dan memberesihkan” ayat ini menjadi qorenah bahwa perintah sedekah itu adalah sunat. Ada alasan lain bahwa ayat 12 telah dimansukh oleh ayat 13 sehingga kewajiban hilang yang ada hanya kesunatan saja


SIMPULAN
1.      Berbagi dengan orang lain baik menyangkut tempat duduk, maupun lainnya merupakan salah satu pertanda ahlak mulia dan mendorong hubungan harmonis.
2.      Memberi tempat-tempat istimewa bagi yang berjasa atau yang amat dihormati seperti orang tua, guru, merupakan cara yang terpuji sebagaimana Nabi menghormati kepada ahli badar.
3.      Yang beriman dan berilmu mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang sekedar beriman tanpa ilmu.
4.      Dianjurkan untuk bersedakah sebelum berbicara khusus kepada nabi Muhammad saw.sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi, memberi manfaat kepada Kaum fakir.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Al-Qur’anul karim
2.      Al-Fandi haryanto       ( 2011)             Etika bermuamalah berdasarkan         qur’an-hadits, Jakarta, Amzah
3.      Al-Asfahani ragib       (tt)                   Mu’jam Fi al-fadi qur’an, baerut, darul fikr
4.      As-Shabuni M Ali       (2001)              Tafsir Ayatul ahkam, Jakarta, darul kutub ilmyah
5.      As-Shabuni M Ali       (tt)                   Shafwatut tafasir, kairo, darus-shabuni
6.      As-Showi                    (2004)              Hasyiah Showy ala jalalain, Bairut, darul fikr                      
7.      Al-Hafid ahsin                        (2005)              Kamus al-Qur’an, Jakarta, Amzah    
8.      Shihab Quraisy            (2012)              Al-Lubab, Jakarta, Lentera hati
9.      Shihab Quraisy            (2007)              Ensiklopedia Al-Qur’an kajian kosakata, Jakarta, Lentera hati.