Ilghoz adalah teka-teki (Cangkriman - Jawa), adalah salah satu sarana untuk mengasah otak, melatih kepekaan, kekritisan, dan ketelitiannya. Perkara yang sulit, dengan disampaikan sebagai teka-teki terasa ringan, asyik dan menantang, dan hasilnya setelah mengetahui jawabannya, maka akan tertancap tajam dalam hati. Metode inilah yang juga digunakan para ulama salaf, mereka banyak membuat teka-teki fiqh agar para pelajar memiliki kefahaman fiqh yang mendalam.
dibawah ini ada beberapa ilghoz.... selamat membaca
I. Ilghoz Thaharah (bersuci)
1. bertayamum ditempat banyak air
ada dua santri melakukan teka-teki setelah mereka ngaji ke ajeungannya.....
ahmad: " khalid ! tadi kamu memperhatikan pelajaran yang diberikan ajeungan
kita...?
khalid : "ya...iya dong.....kenapa gitu?"
Ahmad : "saya punya teka-teki...."
khalid :"sok atuh"
ahmad : "ya... gini dalam keadaan bagaimana seorang yang ditubuhnya tidak ada
luka, dan berada ditempat banyak air, tapi dia tetap bertayamum dan
solatnya tidak wajib diulangi lagi?"
khalid : ya saya tahu......seseorang yang berada di atas perahu, tapi dia takut
kejebur kalau mengambil air dari laut untuk wudhu....
akhmad : betul kamu....memang ada dalam kitab bajuri I hal 92
2. Wudhu tak perlu membasuh anggota wudhu
Hasbi : darwan saya punya teka-teki nih bisa kamu menjawabnya -tidak?
darwan : kalau bisa jawab, mau ngasih apa?
hasbi ; traktir ka ma ujang....
darwan : sok atuh...
hasbi : wudhu apa yang tidak perlu membasuh anggota wudhu. padahal dia
tidak ada balutan /perban, dan tidak dalam keadaan darurat?
darwan : apa ya....kok bisa tidak perlu membasuh...? nyerah ah.....
hasbi : nyarah ya....jawabnya adalah orang yang sedang hadas besar lalu dia
mandi sekaligus membasuh kakinya dan wudhu tidak perlu lagi
membasuh kakinya.....ha...ha tidak jadi ditraktirnya.. itu ada dalam
kitab ianatut tholibiin I hal. 54.
II. Ilghoz bab Shalat
1. Menoleh saat salam jadi batal shalat
Ujang : dani saya punya teka-teki nih jawabnya...!
dani : Ok......
ujang : iltifat (menoleh saat salam) apakah yang membatalkan solat, padahal
kita sholat pada waktu salam kita menoleh ke kanan ...
dani : saya tahu jawabnya .....yaitu iltifathnya atau menolehnya orang yang
shalatnya terlentang....karena dia tidak memenuhi sarat lagi yaitu
istiqbal (menghadap kiblat )yang menjadi syarat mutlaq dalam solat
yang dilakukan terlentang itu kan ada dalam kitab sulaiman bujairomi II
hal 65
2. sholat sambil jual-beli
iwan : ahamad coba tebak.....ada sholat sambil jualan tapi tetap sah sholatnya
dan jual belinya bagaimana sholatnya.....?
ahmad : oh ya sholatnya nya sah dan jual belinya sah apabila orang yang solat itu
memakai isyarat
dalam jual belinya he..he... yang memabatalkan kan bicara dua huruf atau
satu huruf tapi memberikan paham lihat aja kitab Sulaiman Bujairami III
hal. 497.
Daftar Pustaka
Wardi Zahro 2009 Ilghoz teka-teki Fiqh Ala Ulama' Salaf Surabaya, darul Hikmah.
Sabtu, 30 Maret 2013
Rabu, 26 Desember 2012
Sopan Santun Menghadiri Majelis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an merupakan pedoman Umat Islam di dalammya terdapat pedoman
atau petunjuk bagi kehidupan kita sehari-hari, baik ibadah mahdho ataupun
bermuamalat seperti sopan santun bermajelis.
Bermajelis dengan orang banyak untuk mengadakan kegiatan merupakan
hal yang tidak mungkin dapat kita hindari. Pada satu sisi bermajelis memiliki
nilai manfaat yang besar bagi hubungan kita dengan orang lain, yakni dapat
meningkatkan rasa kebersamaan, persaudaraan dan menumbuhkan cinta dan kasih
diantara sesama apabila kita mengikuti dengan cara yang baik dan sesuai dengan
tuntunan Al-Qur’an dan hadits. Namun sebaliknya apabila bermajelis tidak
memakai cara yang baik maka bermajelis tersebut akan berpengaruh tidak baik
seperti menjatuhkan harkat dan harga diri dihadapan orang lain yang
mengakibatkan adanya saling memusuhi diantara sesama
Oleh karena itu Penulis tertarik pada permasalahan tersebut dan
membahas dalam makalah yang berjudul “Sopan Santun Menghadiri Majelis
menurut surat al-Mujadalah ayat 11 dan 12”
B.
Rumusan Masalah
Dengan lata belakang diatas Penulis merusmuskan masalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimana
Sopan santun bermajelis menurut surat al-mujadalah ayat 11-12?
2.
Bagaimana
tafsir surat al-Mujadalah ayat11-12?
3.
Bagaimana
hukum syariat yang terkandung dalam
surat al-Mujadalah ayat 11-12?
BAB
II
SOPAN
SANTUN MENGHADIRI MAJELIS
SURAT AL-MUJADALAH (58) AYAT 11-12
Surat al-Mujadalah
ayat 11
. “Hai orang-orang
beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis",
Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila
dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan
meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi
ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan”.
A.
Munasabah Ayat
Pada ayat 10 surat al-Mujadilah membicarakan larangan Allah kepada
mumin dari penyebab timbulnya permusuhan yaitu berbicara rahasia dalam dosa,
permusuhan, ma’siat kepada Allah dan Rosul. Pada surat al-Mujadilah ayat 11 dan
12 Allah memerintahkan kepada mumin untuk melakukan hal yang dapat menimbulkan cinta dan kasih
sayang. (as-Showi, 2004: IV:235)
B.
Asbabun nuzul
Nabi menghormati ahli badar dari
muhajirin dan anshar, suatu hari datanglah ahli badar pada majelis Nabi namun
terlambat, mereka mengucapkan salam kepada nabi dan kepada yang hadir namun
mereka berdiri menunggu dilpangkannya tempat duduk. Nabi menyuruh seseorang
untuk melapangkan tempat duduk untuk ahli badar, nabi melihat orang yang
melapangkan tempat duduk merasa tidak berkenan maka turunlah ayat 11 ini. (
as-Showi, 2004: IV: 235).
C.
C.
Ma’na ijmali
Hey orang-orang yang beriman apabila dikatakan kepada kamu sekalian
lapangkanlah di majelis untuk orang yang berdiri lapangkanlah! maka Allah akan
melapangkan untuk kamu sekalian dalam rohmat, tempat, rijki dan surga. Dan
apabilah dikatakan kepada kamu sekalian bangkitlah maka bangkitlah! Maka allah
akan mengangkat orang mu’min martabat di
dunia dan di surga. Dan Allah akan mengangkat khususnya ulama derajat dalam
kemuliannya dan tempat yang tinggi,
mereka (ulama) beramal dengan
ilmu. Allah maha meneliti kepada amal-amal kamu sekalian. (Zuhaeli, 1415 H:
533).
D. Tafsir
Ayat 11 ini memberi salah satu tuntunan, bagaimana menjalin
hubungan harmonis. Ayat ini menyeru kaum yang beriman bahwa apabila dikatakan
kepada kamu oleh siapapun: “berupayalah dengan sungguh-sungguh, walau dengan
memaksakan diri untuk memberi tempat orang lain dalam majelis-majelis, baik
tempat duduk maupun bukan untuk duduk, maka lapakanlah tempat itu dengan suka
rela agar kamu dapat berbagi dengan orang lain. Jika itu kamu lakukan, niscaya
Allah swt. Melapangkan segala sesuatu bagi kamu dalam hidup ini; dan apabila
dikatakan: “Berdirilah ke tempat lain, atau untuk diduduki tempatmu oleh orang
yang lebih wajar, atau bangkitlah untuk melakukan sesuatu seperti solat dan
berjihad, maka berdiri dan bangkitlah. Allah swt. akan meninggikan derajat
orang-orang beriman diantara kamu, wahai yang memperkenankan tuntunan ini dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan, peninggian dengan beberapa derajat
kemuliaan di dunia dan akhirat. Allah swt. Maha meneliti terhadap apa yang kamu
kerjakan sekarang dan masa akan datang. (Shihab, 2012; IV; 201)
Dalam Tafsir Shafwatut Tafasir as-Shabuni menafsirkan Allah akan
meninggikan martabat orang-orang mu’min karena melaksanakan segala perintahnya
dan menjauhi segala larangnnya dan khususnya bagi orang-orang yang berilmu akan
ditinggikan derajat. Ibnu Mas’ud berkata” Allah memuji ulama dalam ayat ini”
ibnu Mas’ud berseru:” wahai manusia pahamilah ayat ini supaya kamu terdorong
dalam berilmu karena sesungguhnya Allah menaikan derajat orang mu’min yang
berilmu diatas orang mu’min yang tidak berilmu beberapa derajat.( as-Shabuni,
tt: III: 341).
Diantara sopan santun bermajelis sebagai berikut: salam ketika mendatangi
majlis, Hormati yang baru hadir, luaskan tempat duduk orang lain, jangn
mengusir seseorang dari tempat duduknya, jangan menempati tempat duduk orang
lain, jangan duduk di tengah-tengah majelis, jangan duduk diantara dua orang,
hindari berbisik-bisik, hindari berbantah-bantahan, jangan mendominasi
pembicaraan, dengarkan pembicaraan orang lain, hindari pembicaraan dosa dan
maksiat, hindari meyakiti perasan ahli majlis, banyak berdikir dalam majlis,
membicarakan perkara yang baik, berdoa ketika meninggalkan majlis, meminta izin
ketika hendak meninggalkan majelis, jagalah amanat majlis. (al-Fandi, 2011:98).
E. Ahkamus Syariah
As-Shabuni dalam tafsir ayatul ahkam (2001:II: 440), hukum syariat
yang terkandung dalam surat al-Mujadilah ayat 11 yaitu:
1.
Majelis
dalam ayat ini terdapat 3 pendapat:
a.
Pendapat
mujahid majelis ini khusus untuk majelis Rosul saw.
b.
Ibnu
abbas dan hasan berpendapat majelis ini adalah majlis harb atau perang.
c.
Qotadah
berpendapat majlis ini adalah seluruh majlis dikri pendapat ini adalah yang
paling rajih.
2.
Hukum
duduk di tempat duduk seseorang tanpa ijin.
Dalam ayat ini
kewajiban memberikan keluasan tempat duduk kepada yang baru datang karena
sebagian dari kemuliaan ahlak, tetapi tidak boleh menyuruh orang untuk berdiri
supaya kita duduk, karena ada hadits riwayat Bukhari “ tidak boleh menyuruh
berdiri orang lain dari tempat duduknya untuk kita duduk tetapi berikan
keluasan.”
3.
Kebolehan
berdiri menyambut orang yang datang dari orang yang punya keutamaan dan
kesolehan.
Jumhur ulama
berpendapat bolehnya berdiri kepada yang datang
untuk menghormati kecuali orang yang fasiq, ma’siat, orang yang takabur.
Surat Al-
Mujadalah ayat 12
. “Hai orang-orang beriman, apabila kamu Mengadakan pembicaraan khusus
dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum
pembicaraan itu. yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika
kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) Maka Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
A.
Asbabun Nuzul
Sebelum turunya ayat ini banyak
sekali sahabat-sahabat Nabi saw. Yang datang menemui beliau untuk menyampaikan
hal-hal yang khusus mereka kepada beliau. Nabi saw. Segan menolak dan itu tentu
saja cukup merepotkan, bahkan menggangu beliau. Tanpa menolak keinginan mereka,
Allah swt. Memerintahkan agar mereka member sedekah sebelum menyampaikan
hal-hal khusus atau memohon petuinjuk nabi. Sdekah tersebut bukan untuk pribadi
Nabi, tetapi untuk faqir miskin kaum muslim, karena zakat ketika itu belum
dapat menutupi kebutuhan fakir miskin.( Shihab, 2012: IV: 202).
B.
B. Ma’na Ijmali
Wahai orang-orang mu’min apabila kamu bermaksud bermunajat kepada
Rosul, maka sebelumnya bersedekah dahulu kepada kaum faqir sebagai penghormatan
kepada Rosul saw. Sodaqoh tersebut baik
untukmu disisi Allah, mensucikan jiwa. Apabila tidak memperoleh yang dapat kamu
sedakahkan maka
tidak mengapa. Allah maha Pengampun dan pengasih. (Zuhaili, 1415 H: 545)
D.
Tafsir
Ayat 12 kembali berbicara tentang
pembicaraan rahasia. Di sini Allah berpesan agar orang-orang yang beriman,
apabila hendak mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, maka hendaklah
beberapa saat, sebelum pembicaraan khusus itu, bersedekah untuk fakir miskin,
baik melalui beliau maupun memberikan langsung. Yang demikian itu, menurut
lanjutan ayat ini adalah “lebih baik bagi kehidupan beragama dan lebih suci
untuk jiwa kamu”. Karena sedekah memberesihkan jiwa dan harta. Namun denikian,
tutup ayat ini, jika kamu tidak memproleh apa yang dapat kamu sedekahkan, maka Allah tidak akan memberatkan
kamu, karena sesungguhnya Allah swt. Maha Pengampun, lagi Maha Pengasih.
(Shihab, 2012: IV: 202).
Dalam Tafsir Mahmud Yunus (1959:534)
faidah mendermakan atau sedekah dahulu sebelum
berbicara khusus kepada nabi yaitu:
1. Jangan datang ke rumah Nabi beromong
kosong, malah jika ada satu ahal yang penting baru mereka datang.
2.
Nabi dapat mendapat sedekah dari orang yang mampu untuk orang-orang miskin dan
untuk keperluan penyiaran agama.
As-shabuni
dalam Shafwatut Tafasir ( tt: III: 241) hikmah dari ayat 12 ini sebagai
penghormatan kepada Nabi saw., bermanfaat untuk faqir, membedakan mana yang
ihlas dan munafiq, membedakan mana yang orang cinta dunia dan cinta akhirat.
D. Ahkamus Syariat
As-Shabuni
dalam tafsir ayatul ahkam (2001:II: 443), hukum syariat yang terkandung dalam
surat al-Mujadalah ayat 12 yaitu:
Apakah sodakoh sebelum munajat kepada nabi saw. Wajib?
Ulama berbeda
pendapat dalam hal kewajiban bersedekah sebelum bermunajat kepada nabi saw.
a.
Sebagaian
ulama berpendapat wajib hukumnya bersedekah sebelum bermunajat kepada Nabi saw.
Mereka beralasan Allah berfirman” apabila kamu tidak memperoleh apa yang kamu
sedekahkan maka Allah maha pengampun dan pengasih” ayat ini menunjukan
kewajiban.
b.
Ulama
yang lain berpendapat bahwa bersedekah sebelum bermunajat kepada nabi saw. Hukumnya
sunat bukan wajib, karena Allah berfirman “ semua itu lebih baik untukmu dan
memberesihkan” ayat ini menjadi qorenah bahwa perintah sedekah itu adalah
sunat. Ada alasan lain bahwa ayat 12 telah dimansukh oleh ayat 13 sehingga
kewajiban hilang yang ada hanya kesunatan saja
SIMPULAN
1.
Berbagi
dengan orang lain baik menyangkut tempat duduk, maupun lainnya merupakan salah
satu pertanda ahlak mulia dan mendorong hubungan harmonis.
2.
Memberi
tempat-tempat istimewa bagi yang berjasa atau yang amat dihormati seperti orang
tua, guru, merupakan cara yang terpuji sebagaimana Nabi menghormati kepada ahli
badar.
3.
Yang
beriman dan berilmu mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan
yang sekedar beriman tanpa ilmu.
4.
Dianjurkan
untuk bersedakah sebelum berbicara khusus kepada nabi Muhammad saw.sebagai
bentuk penghormatan kepada Nabi, memberi manfaat kepada Kaum fakir.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Al-Qur’anul
karim
2.
Al-Fandi
haryanto ( 2011) Etika bermuamalah
berdasarkan qur’an-hadits, Jakarta, Amzah
3.
Al-Asfahani
ragib (tt) Mu’jam Fi al-fadi qur’an, baerut, darul
fikr
4.
As-Shabuni
M Ali (2001) Tafsir Ayatul ahkam, Jakarta, darul kutub ilmyah
5.
As-Shabuni
M Ali (tt) Shafwatut tafasir, kairo, darus-shabuni
6.
As-Showi (2004) Hasyiah Showy ala jalalain,
Bairut, darul fikr
7.
Al-Hafid
ahsin (2005) Kamus al-Qur’an, Jakarta,
Amzah
8.
Shihab
Quraisy (2012) Al-Lubab, Jakarta, Lentera
hati
9.
Shihab
Quraisy (2007) Ensiklopedia Al-Qur’an kajian
kosakata, Jakarta, Lentera hati.
Senin, 15 Oktober 2012
TEKNOLOGI INFORMASI DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN
Teknologi Informasi Dalam Pendidikan
Teknologi informasi ( TI ) merupakan sebutan lain dari teknologi
computer, yang dikhususkan untuk pengolahan data menjadi informasi yang
bermanfaat bagi sebuah organisasi termasuk organisasi pendidikan. TI terus mengalami
perkembangan baik dari bentuk, ukuran, kecepatan, dan kemampuan untuk mengakses
multi media dan jaringan computer.( Eti, 2010: 73).
A.
Teknologi
Informasi dalam Pendidikan
Teknologi informasi merupakan salah satu senjata persaingan. Hal
ini tidak perlu di ragukan lagi karena saat ini teknologi informasi telah
menjadi salah satu alat untk meningkatkan efesiensi dan keefektifan oprasional
lembaga pendidikan. ( Eti, 2010: 17).
Pilihan masyarakat pada lembaga pndidikan disaat ini adalah lembaga
pendidikan yang telah memakai perangkat teknologi informasi sangat memadai
dalam berbagai aktivitas oprasional lembaga pendidikan tersebut. Hal itu
disebabkan oleh salah satu unsure penilaian masyarakat tentang kualitas
pendidikan saat ini dapat dilihat dari kemampuan sebuah lembaga pendidikan
dalam menyajikan jasa pendidikan di antaranya menggunakan teknologi informasi.
Lembaga Pendidikan melihat TI sebagai alat yang sangat menarik
untuk membuat oprasional organisasi lebih efesien. Tujuannya adalah mengahapus
posisi penyambung komuinikasi dari dua tempat yang berkepentingan, juga
menghapus batas waktu untuk oprasi internasional dengan konsep real time.
Fungsi Teknologi informasi dalam pendidikan dapat simpulkan sebagai
berikut:
1.
Oprasional
organisasi lebih efektif dan efesien
2.
Biaya
dapat ditekan
3.
Pembelajaran
lebih unggul
B.
Pendukung
Teknologi Informasi dalam Pendidikan
Kecepatan perkembangan teknologi informasi sangat tinggi sehingga
sangat sulit bagi lembaga pendidikan untuk menyusun strategi mempertahankan eksistensinya
dalam jangka panjang. Menurut Eti (
2010: 25) ada tiga kunci utama yang mendukung teknologi informasi untuk
dijadikan asset lembaga pendidikan dalam jangka panjang yaitu sebagai berikut:
1.
Sumber
Daya Manusia
Yang dimaksud dengan sumber daya manusia adalah staf penanggung
jawab perencana dan pengembangan teknologi informasi pada sebuah lembaga
pendidikan. Factor SDM yang menjadi staf pengembangan teknologi informasi pada
lembaga pendidikan harus memiliki tiga dimensi berikut:
a.
Keahlian
teknis sumber daya manusia sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan, mengingat
cepatnya perkembangan teknologi informasi yang terjadi. Keahlian teknis yang
dimiliki seseorang staf teknologi informasi terutama untuk selalu mempelajari
hal-hal baru. (Eti, 2010: 25).
b.
Pengetahuan
mengenai dunia pendidikan biasanya diperoleh dari hasil interaksi antar- SDM
yang terlibat dalam dunia pendidikan, dan mengetahui proses oprasional lembaga
pendidikan yang menggunakan bantuan teknologi informasi serta
kemungkinan-kemingkinan untuk meningkatkan nilai tambah bagi lembaga pendidikan
tersebut. ( Eti, 2010: 26).
c.
Orientasi
pada pemecahan masalah. Hal ini tidak terbatas pada karakteristik SDM secara
tradisional yang hanya terpaku pada tugas-tugas rutin. Akan tetapi SDM yang
dibutuhkan cenderung merupakan kumpulan orang yang selalu berpikir kritis dan
kreatif dalam memecahkan masalah yang terjadi pada lembaga. ( Eti, 2010: 26).
2.
Teknologi
Seluruh
infrastruktur teknologi informasi, termasuk perangkat keras (hard ware)
dan perangkat lunak (soft ware) dipergunakan secara bersama-sama dalam
proses oprasional lembaga pendidikan karena merupakan tulang punggung
terciptanya system yang terintegrasi, dengan biaya yang relative terjangkau,
untuk baiaya oprasional, pengembangan, maupun biaya pemeliharaan. Dalam jangka
pendek , menengah, panjang. Misalnya perangkat keras diganti dari waktu ke
waktu ( upgrade), aplikasinya diinstalasi dan lainnya. Pada ahirnya
system informasi yang dihasilkan akan memiliki potensi yang dapat dipercaya,
akurat, dan konsisten. (Eti, 2010: 26)
3.
Relasi
Yang dimaksud
dengan relasi dalam hal ini adalah hubungan teknologi informasi dengan pihak
manajemen lembaga pendidikan sebagai pengambilan keputusan. Menjalin suatu
relasi berarti membagi resiko dan tanggungjawab. Dalam mewujudkan relasi ini
harus didukung oleh pimpinan tertinggi dari lembaga pendidikan sehingga akan
bertanggungjawab pada aplikasi teknologi informasi yangb berorientasi terhadap
proses bukan sekedar fungsi organisasi. ( Eti, 2010: 26).
C.
Keamanan
Sistem Informasi
Keamana system informasi menjadi bagian yang sangat penting untuk
menjamin keutuhan data dan kualitas informasi yang akan dihasilkan. Upaya yang
dilakukan secara teknis untuk mengatasi pengrusakan, penghilangan, atau
penghambatan distrubusi data dan informasi yaitu dengan menyusun visi bersama
guna melindungi dan mengamankan data dan informasi. Visi yang telah disusun
dituangkan dalam bentuk prosedur manajemen kendali sehingga semua komponen
dalam organisasi ikut terlibat dalam pengemanan. (Eti, 2010: 89).
Terdapat tiga pengendalian data dan informasi ( Eti, 2010: 89)
meliputi:
1.
Pengendalian
Sistem Informasi
Pengendalian
ini merupakan cara dan upaya untuk menyakinkan bahwa keakuratan dan validitas
kegiatan system informasi dapat dilaksanakan kapan dan di manapun kegiatan
dioprasikan. Pengendalian perlu diciptakan untuk kegiatan input data, kegiatan
pemrosesan, dan kegiatan penyimpanan data sehingga implementasi system dapat
dilaksanakan dengan baik dan aman. ( Eti, 2010: 89).
2.
Pengendalian
Prosedural
Untuk
menjaga agar layanan informasi cukup aman, selain pengendalian system
informasi, dibutuhkan pengendalian procedural yang mengatur prosedur,
pengoprasian adminisrasi kepegawaian yang efektif dan efesien. Hal-hal yang
yang harus dirumuskan dalam penyusunan pengendalian procedural menurut Eti (
2010; 91) antara lain:
a.
Prosedur
backup data dan program yang disesuaikan dengan tingkat urgensinya.
b.
Prosedur
untuk memasuki lingkungan jaringan computer yang ada dilingkungan organisasi
dan prosedur apabila keluar dan meninggalkannya.
c.
Prosedur
pembagian kerja antara staf pengelola teknologi informasi berdasarkan keahlian
dan kemampuan.
3.
Pengendalian
fasilitas dan usaha pengamanan
Hal
ini dilakukan untuk melindungi fasilitas sisi system informasi yang berbasis
teknologi informasi serta peralatan pendukungnya dari kerusakan dan pencurian.
Upaya pengendalian fasilitas dapat dilakukan, anatar lain melakaukan kompresi
agar dapat menjaga tingkat kepadatan lalu-lintas data dalam jaringan,
enskripsi, dan deskripsi untuk menjaga keamanan data dalam harddisk
maupun yang sedang ,elintas dalm jaringan.
D.
Moral,
Etika, dan Hukum Teknologi Informasi
Menurut Mc.Leod moral merupakan kebiasaan dalam mempercayai prilaku
baik atau buruk. Oleh sebab itu, moral merupakan institusi social yang memiliki
sejarah dan deretan peraturan ketika semua individu harus bertanggung jawab
terhadap perilaku masyarakatnya, moral tersebut mempelajari aturan-aturan
tentang perilaku sejak seseorang masih kecil. ( Eti, 2010: 91).
Sedangkan etika merupakan serangkaian petunjuk yang harus diikuti,
memiliki standar atau idealism yang diterima oleh perorangan, kelompok, atau
suatu komunitas teknologi informasi. ( Eti, 2010: 91)
Menurut james H. Moor ( Eti, 2010: 91-92) Peran etika dalam
teknologi informasi sebagai berikut:
1.
Alat
analisis mengenai sifat dan dampak social teknologi informasi
2.
Formulasi
dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi informasi
3.
Alat
untuk menganalisis dampak social ekonomis yang ditimbulkan dari pengguna
teknologi informasi
4
Upaya
untuk menghindari atau mencegah hal-hal yang mengancam, merusak, dan mematikan
kegiatan teknologi informasi secara langsung atau tidak langsung.
Menurut Hary Gunarto ( Eti, 2010: 92) dasar filosofis etika yang
akan dituangkan dalam hukum teknologi informasi sering dinyatakan dalam emapat
macam nilai kemanusiaan yang universal, meliputi:
1.
Solitude ( hak untuk tidak diganggu)
2.
Anonymity
( hak untuk tidak dikenal)
3.
Intimacy ( hak untuk tidak dimonitor)
4.
Reserve
(hak untuk dapat mempertahankan informasi individu sehingga terjaga
kerahasiaanya)
Menurut Deborah ( Eti, 2010: 92) memberikan pendapat yang perlu
diperhatikan dalam etika teknologi informasi yaitu:
1.
Hak
atas akses computer
2.
Hak
atas keahlian computer
3.
Hak
atas spesialis computer
4.
Hak
atas pengambilan keputusan computer
Hambatan dalam menghadapi penerapan etika dan hukum pada teknologi
informasi dan internet, antara lain pemahaman mengenai etika dan hokum pada
masing-masing kelompok social yang berbeda, baik di negara maju maupun Negara
berkembang. Menurut hary Gunarto ( Eti, 2010: 92) meskipun permasalahan etika
dan hokum teknologi informasi dan internet sangat kompleks tetapi beberapa
tindakan dan prilaku yang dianggap tidak etis menurut perjanjian internasional
telah berhasil dirumuskan antara lain:
1.
Akses
ke tempat yang tidak menjadi haknya
2.
Merusak
fasilitas computer dan jaringan
3.
Menghabiskan
secara sia-sia setiap sumber daya yang berkaitan dengan orang lain, computer,
ruang harddisk, dan bandwidhth .
4.
Menghilangkan
atau merusak integritas dan kerja sama antar-sistem computer
5.
Menggangu
kerahasiaan individu atau organisasi
Hukum merupakan aturan formal tentang prilaku, wewenang, atau
kekuasaan, pemerintah yang menetukan subjek atau kewarganegaraan ( Eti 2010:
92). Beberapa Negara telah berhasil secara konkret membuat peraturan untuk
mengatasi tindakan yang dianggap melanggar etika kedalam bentuk undang-undang
atau hukum teknologi informasi seperti:
1.
Kanada
dengan jenis undang-undang telecommunication act, broadcasting act,
radiocommunication act, crimninal, code
2.
Amerika
Serikat dengan undang-undang freedom of information act, privacy profectoin
act, computer security act, electronic communication privacy act.
3.
Indonesia
menggagas kerangka etika dan hokum teknologi informasi yang dilakukan oleh
pakar hokum Indonesia, yang dibahas melalui mailing list. Antara lain telematika@egroup.com, mastel-e-commerce@egroup.com, warta-e-commerce@egroup.com.
Dalam menanamkan budaya etika pada lembaga pendidikan, ada tiga
bentuk implementasi yang harus diperhatikan berikut ini ( Eti, 2010: 93):
1.
Membentuk
paham etika lembaga pendidikan, merupakan pernyataan singkat yang menjungjung
tinggi nilai lembaga pendidikan, yang dibentuk ,melalui komitmen dengan
pengguna jasa pendidikan, para pelaku yang terlibat dalam lembaga pendidikan,
serta komitmen dengan masyarakat secara umum.
2.
Program
etika merupakan system yang merancang aktivitas ganda untuk memfasilitasi
pimpinan dan bawahan yang terlibat dalam lembaga pendidikan dalam memahami
organisasi pendidikan.
3.
Membangun
kode etik lembaga pendidikan tersendiri atau beradaptasi dengan kode etik yang
dibuat oleh lembaga profesi di bidang pendidikan, misalnya kode etik guru dank
ode etik kepala sekolah.
Mc. Leod mengemukakan ( Eti, 2010: 94) bahwa dalam merencanakan
operasi teknologi informasi yang beretika harus memenuhi 9 tahap standar etika,
yaitu:
1.
Merumuskan
paham etika
2.
Membentuk
prosedur melalui peraturan-peraturan yang ada
3.
Menetapkan
sanksi
4.
Mengakui
adanya perilaku etis
5.
Memfokuskan
pada program pelatihan
6.
Melaksanakan
tanggung jawab yang dibebankan
7.
Mendorong
program rehabilitas etika
8.
Mendorong
partisipasi masyarakat professional untuk membeuat kede etik
9.
Menetapkan
budaya keteladanan.
Menurut James H. Moor ( Sutanta, 2003: 109) terdapat tiga alasan
mengenai pentingnya etika computer, yaitu:
1.
Kelenturan
logika, yaitu kemapuan teknologi computer untuk diprogram apapun sesuai dengan
keinginan
2.
Factor
transformasi, yaitu adanya fakta bahwa computer sapat mengubah secara drastic
tentang cara kita melakukan sesuatu.
3.
Factor
tak kasat mata, yaitu bahwa oprasi internal dalam computer adalah tersembunyi
dari penglihatan manusia. Hal ini membuka peluang terjadinya tiga hal, yaitu:
a.
Pemograman
yang tidak terlihat, yaitu pengkodean program computer yang tidak diinginkan
b.
Perhitungan
rumit dan kompleks yang tidak terlihat, meliputi program-program runit
melibatkan model matematis yang rumit dan kompleks sehingga tidak dimengerti
oleh pemakai.
c.
Penyalahgunaan
yang tidak terlihat, meliputi segala tindakan yang sengaja melanggar batasan
hukum dan etika.
E.
Konflik
dalam Lembaga Pendidikan sebagai prilaku Komunikasi
Setiap
lembaga termasuk lembaga pendidikan terlepas dari ukuran, struktur dan tujuan
melibatkan individu yang senantiasa berinteraksi untuk mencapai tujuan. Ketika
interaksi yang disebut komunikasi berperan sebagai jiwa penggerak lembaga,
konflik pun tidak mungkin dihindari. (
Eti, 2010: 148)
Menurut
Ety ( 2010: 149) ada tiga macam bentuk konflik:
1.
Konflik
pribadi merupakan konflik yang terjadi dalam diri setiap individu yang mengalami
pertentangan menyangkut keinginan, harapan dan nilai nilai yang dianut.
2.
Konflik
antar-pribadi merupakan konflik yang terjadi individu satu dengan individu yang
lain karena perbedaan latar belakang individu dan karena sumber daya lembaga
berupa modal, tenaga kerja, dan teknologi.
3.
Konflik
lembaga, konflik lembaga merupakan prilaku yang terjadi antar-kelompok dalam
lembaga tersebut ketika anggota kelompok yang mengidentifikasi kelompok lain
kemudian merasa kelompok lain itu menjadi kendala.
Sumber-sumber yang dapat mendorong konflik ada lima hal ( Eti,
2010:149). Yaitu:
1.
Lingkungan ekternal yang senantiasa berkembang
pesat dan penuh ketidak pastian menuntut tanggapan anggota lembaga pendidikan
untuk memiliki kemmapuan, sikap, dan kekuatan mencapai tujuan organisasi.
2.
Ukuran
ketika ukuran lembaga pendidikan semakain besar, misalnya pada sebuah perguruan
tinggi, bagian-bagian dalam lembaga pendidikan pun akan dibagi menurut
subbagian fakultas dan jurusan. Dalam konteks ini anggota setiap bagian terpisah dari
kelompoknya.
3.
Teknologi,
penerapan teknologi akan meningkatkan interaksi antar-bagian dalam sebuah
lembaga pendidikan dan dalam proses interaksi tersebut akan terjadi konflik.
4.
Tujuan.
Tujuan lembaga pendidikan diimplementasikan dan menjadi panduan bagi individu
yang terlibat di dalamnya. Dalam proses pencapaian tujuan konflik pasti akan
terjadi.
5.
Struktur.
Struktur organisasi lembaga pendidiakn idealnya dapat memudahkan koordinasi dan
proses control.
Ety, (2010: 150) memberikan solusi dalam mengatsi konflik di
lemabag pendidikan sebagai berikut:
1.
Mediasi
, cara ini mengembangkan dan memperluas proses negosiasi dengan melibatkan
pihak ketiga yang netral, diterima oleh semua pihak, dan pihak ketiga memiliki
kekuatan dalam memengaruhi keputusan yang akan diambil.
2.
Negosiasi,
biasaya digunakan untuk mengatasi konflik kepentingan yang melibatkan proses
tawar-menawar yang dipandu oleh pihak ketiga yang ahli dalam bidang yang sedang
dipermasalahkan.
3.
Arbitrasi,
merupakan cara penyelesaian konflik yang melibatkan satu badan resmi bukan
perorangan yang tidak berpihak untuk membantu menyelesaikan konflik.
DAFTAR PUSTAKA
Rochaety Eti 2010 Sistem Informasi Manajemen Pendidikan,
Bumi Aksara, Jakarta
Sutanta Edy 2003 Sistem Informasi Manajemen, Graha
Ilmu, Yogyakarta
Langganan:
Komentar (Atom)