BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an merupakan pedoman Umat Islam di dalammya terdapat pedoman
atau petunjuk bagi kehidupan kita sehari-hari, baik ibadah mahdho ataupun
bermuamalat seperti sopan santun bermajelis.
Bermajelis dengan orang banyak untuk mengadakan kegiatan merupakan
hal yang tidak mungkin dapat kita hindari. Pada satu sisi bermajelis memiliki
nilai manfaat yang besar bagi hubungan kita dengan orang lain, yakni dapat
meningkatkan rasa kebersamaan, persaudaraan dan menumbuhkan cinta dan kasih
diantara sesama apabila kita mengikuti dengan cara yang baik dan sesuai dengan
tuntunan Al-Qur’an dan hadits. Namun sebaliknya apabila bermajelis tidak
memakai cara yang baik maka bermajelis tersebut akan berpengaruh tidak baik
seperti menjatuhkan harkat dan harga diri dihadapan orang lain yang
mengakibatkan adanya saling memusuhi diantara sesama
Oleh karena itu Penulis tertarik pada permasalahan tersebut dan
membahas dalam makalah yang berjudul “Sopan Santun Menghadiri Majelis
menurut surat al-Mujadalah ayat 11 dan 12”
B.
Rumusan Masalah
Dengan lata belakang diatas Penulis merusmuskan masalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimana
Sopan santun bermajelis menurut surat al-mujadalah ayat 11-12?
2.
Bagaimana
tafsir surat al-Mujadalah ayat11-12?
3.
Bagaimana
hukum syariat yang terkandung dalam
surat al-Mujadalah ayat 11-12?
BAB
II
SOPAN
SANTUN MENGHADIRI MAJELIS
SURAT AL-MUJADALAH (58) AYAT 11-12
Surat al-Mujadalah
ayat 11
. “Hai orang-orang
beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis",
Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila
dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan
meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi
ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan”.
A.
Munasabah Ayat
Pada ayat 10 surat al-Mujadilah membicarakan larangan Allah kepada
mumin dari penyebab timbulnya permusuhan yaitu berbicara rahasia dalam dosa,
permusuhan, ma’siat kepada Allah dan Rosul. Pada surat al-Mujadilah ayat 11 dan
12 Allah memerintahkan kepada mumin untuk melakukan hal yang dapat menimbulkan cinta dan kasih
sayang. (as-Showi, 2004: IV:235)
B.
Asbabun nuzul
Nabi menghormati ahli badar dari
muhajirin dan anshar, suatu hari datanglah ahli badar pada majelis Nabi namun
terlambat, mereka mengucapkan salam kepada nabi dan kepada yang hadir namun
mereka berdiri menunggu dilpangkannya tempat duduk. Nabi menyuruh seseorang
untuk melapangkan tempat duduk untuk ahli badar, nabi melihat orang yang
melapangkan tempat duduk merasa tidak berkenan maka turunlah ayat 11 ini. (
as-Showi, 2004: IV: 235).
C.
C.
Ma’na ijmali
Hey orang-orang yang beriman apabila dikatakan kepada kamu sekalian
lapangkanlah di majelis untuk orang yang berdiri lapangkanlah! maka Allah akan
melapangkan untuk kamu sekalian dalam rohmat, tempat, rijki dan surga. Dan
apabilah dikatakan kepada kamu sekalian bangkitlah maka bangkitlah! Maka allah
akan mengangkat orang mu’min martabat di
dunia dan di surga. Dan Allah akan mengangkat khususnya ulama derajat dalam
kemuliannya dan tempat yang tinggi,
mereka (ulama) beramal dengan
ilmu. Allah maha meneliti kepada amal-amal kamu sekalian. (Zuhaeli, 1415 H:
533).
D. Tafsir
Ayat 11 ini memberi salah satu tuntunan, bagaimana menjalin
hubungan harmonis. Ayat ini menyeru kaum yang beriman bahwa apabila dikatakan
kepada kamu oleh siapapun: “berupayalah dengan sungguh-sungguh, walau dengan
memaksakan diri untuk memberi tempat orang lain dalam majelis-majelis, baik
tempat duduk maupun bukan untuk duduk, maka lapakanlah tempat itu dengan suka
rela agar kamu dapat berbagi dengan orang lain. Jika itu kamu lakukan, niscaya
Allah swt. Melapangkan segala sesuatu bagi kamu dalam hidup ini; dan apabila
dikatakan: “Berdirilah ke tempat lain, atau untuk diduduki tempatmu oleh orang
yang lebih wajar, atau bangkitlah untuk melakukan sesuatu seperti solat dan
berjihad, maka berdiri dan bangkitlah. Allah swt. akan meninggikan derajat
orang-orang beriman diantara kamu, wahai yang memperkenankan tuntunan ini dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan, peninggian dengan beberapa derajat
kemuliaan di dunia dan akhirat. Allah swt. Maha meneliti terhadap apa yang kamu
kerjakan sekarang dan masa akan datang. (Shihab, 2012; IV; 201)
Dalam Tafsir Shafwatut Tafasir as-Shabuni menafsirkan Allah akan
meninggikan martabat orang-orang mu’min karena melaksanakan segala perintahnya
dan menjauhi segala larangnnya dan khususnya bagi orang-orang yang berilmu akan
ditinggikan derajat. Ibnu Mas’ud berkata” Allah memuji ulama dalam ayat ini”
ibnu Mas’ud berseru:” wahai manusia pahamilah ayat ini supaya kamu terdorong
dalam berilmu karena sesungguhnya Allah menaikan derajat orang mu’min yang
berilmu diatas orang mu’min yang tidak berilmu beberapa derajat.( as-Shabuni,
tt: III: 341).
Diantara sopan santun bermajelis sebagai berikut: salam ketika mendatangi
majlis, Hormati yang baru hadir, luaskan tempat duduk orang lain, jangn
mengusir seseorang dari tempat duduknya, jangan menempati tempat duduk orang
lain, jangan duduk di tengah-tengah majelis, jangan duduk diantara dua orang,
hindari berbisik-bisik, hindari berbantah-bantahan, jangan mendominasi
pembicaraan, dengarkan pembicaraan orang lain, hindari pembicaraan dosa dan
maksiat, hindari meyakiti perasan ahli majlis, banyak berdikir dalam majlis,
membicarakan perkara yang baik, berdoa ketika meninggalkan majlis, meminta izin
ketika hendak meninggalkan majelis, jagalah amanat majlis. (al-Fandi, 2011:98).
E. Ahkamus Syariah
As-Shabuni dalam tafsir ayatul ahkam (2001:II: 440), hukum syariat
yang terkandung dalam surat al-Mujadilah ayat 11 yaitu:
1.
Majelis
dalam ayat ini terdapat 3 pendapat:
a.
Pendapat
mujahid majelis ini khusus untuk majelis Rosul saw.
b.
Ibnu
abbas dan hasan berpendapat majelis ini adalah majlis harb atau perang.
c.
Qotadah
berpendapat majlis ini adalah seluruh majlis dikri pendapat ini adalah yang
paling rajih.
2.
Hukum
duduk di tempat duduk seseorang tanpa ijin.
Dalam ayat ini
kewajiban memberikan keluasan tempat duduk kepada yang baru datang karena
sebagian dari kemuliaan ahlak, tetapi tidak boleh menyuruh orang untuk berdiri
supaya kita duduk, karena ada hadits riwayat Bukhari “ tidak boleh menyuruh
berdiri orang lain dari tempat duduknya untuk kita duduk tetapi berikan
keluasan.”
3.
Kebolehan
berdiri menyambut orang yang datang dari orang yang punya keutamaan dan
kesolehan.
Jumhur ulama
berpendapat bolehnya berdiri kepada yang datang
untuk menghormati kecuali orang yang fasiq, ma’siat, orang yang takabur.
Surat Al-
Mujadalah ayat 12
. “Hai orang-orang beriman, apabila kamu Mengadakan pembicaraan khusus
dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum
pembicaraan itu. yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika
kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) Maka Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
A.
Asbabun Nuzul
Sebelum turunya ayat ini banyak
sekali sahabat-sahabat Nabi saw. Yang datang menemui beliau untuk menyampaikan
hal-hal yang khusus mereka kepada beliau. Nabi saw. Segan menolak dan itu tentu
saja cukup merepotkan, bahkan menggangu beliau. Tanpa menolak keinginan mereka,
Allah swt. Memerintahkan agar mereka member sedekah sebelum menyampaikan
hal-hal khusus atau memohon petuinjuk nabi. Sdekah tersebut bukan untuk pribadi
Nabi, tetapi untuk faqir miskin kaum muslim, karena zakat ketika itu belum
dapat menutupi kebutuhan fakir miskin.( Shihab, 2012: IV: 202).
B.
B. Ma’na Ijmali
Wahai orang-orang mu’min apabila kamu bermaksud bermunajat kepada
Rosul, maka sebelumnya bersedekah dahulu kepada kaum faqir sebagai penghormatan
kepada Rosul saw. Sodaqoh tersebut baik
untukmu disisi Allah, mensucikan jiwa. Apabila tidak memperoleh yang dapat kamu
sedakahkan maka
tidak mengapa. Allah maha Pengampun dan pengasih. (Zuhaili, 1415 H: 545)
D.
Tafsir
Ayat 12 kembali berbicara tentang
pembicaraan rahasia. Di sini Allah berpesan agar orang-orang yang beriman,
apabila hendak mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, maka hendaklah
beberapa saat, sebelum pembicaraan khusus itu, bersedekah untuk fakir miskin,
baik melalui beliau maupun memberikan langsung. Yang demikian itu, menurut
lanjutan ayat ini adalah “lebih baik bagi kehidupan beragama dan lebih suci
untuk jiwa kamu”. Karena sedekah memberesihkan jiwa dan harta. Namun denikian,
tutup ayat ini, jika kamu tidak memproleh apa yang dapat kamu sedekahkan, maka Allah tidak akan memberatkan
kamu, karena sesungguhnya Allah swt. Maha Pengampun, lagi Maha Pengasih.
(Shihab, 2012: IV: 202).
Dalam Tafsir Mahmud Yunus (1959:534)
faidah mendermakan atau sedekah dahulu sebelum
berbicara khusus kepada nabi yaitu:
1. Jangan datang ke rumah Nabi beromong
kosong, malah jika ada satu ahal yang penting baru mereka datang.
2.
Nabi dapat mendapat sedekah dari orang yang mampu untuk orang-orang miskin dan
untuk keperluan penyiaran agama.
As-shabuni
dalam Shafwatut Tafasir ( tt: III: 241) hikmah dari ayat 12 ini sebagai
penghormatan kepada Nabi saw., bermanfaat untuk faqir, membedakan mana yang
ihlas dan munafiq, membedakan mana yang orang cinta dunia dan cinta akhirat.
D. Ahkamus Syariat
As-Shabuni
dalam tafsir ayatul ahkam (2001:II: 443), hukum syariat yang terkandung dalam
surat al-Mujadalah ayat 12 yaitu:
Apakah sodakoh sebelum munajat kepada nabi saw. Wajib?
Ulama berbeda
pendapat dalam hal kewajiban bersedekah sebelum bermunajat kepada nabi saw.
a.
Sebagaian
ulama berpendapat wajib hukumnya bersedekah sebelum bermunajat kepada Nabi saw.
Mereka beralasan Allah berfirman” apabila kamu tidak memperoleh apa yang kamu
sedekahkan maka Allah maha pengampun dan pengasih” ayat ini menunjukan
kewajiban.
b.
Ulama
yang lain berpendapat bahwa bersedekah sebelum bermunajat kepada nabi saw. Hukumnya
sunat bukan wajib, karena Allah berfirman “ semua itu lebih baik untukmu dan
memberesihkan” ayat ini menjadi qorenah bahwa perintah sedekah itu adalah
sunat. Ada alasan lain bahwa ayat 12 telah dimansukh oleh ayat 13 sehingga
kewajiban hilang yang ada hanya kesunatan saja
SIMPULAN
1.
Berbagi
dengan orang lain baik menyangkut tempat duduk, maupun lainnya merupakan salah
satu pertanda ahlak mulia dan mendorong hubungan harmonis.
2.
Memberi
tempat-tempat istimewa bagi yang berjasa atau yang amat dihormati seperti orang
tua, guru, merupakan cara yang terpuji sebagaimana Nabi menghormati kepada ahli
badar.
3.
Yang
beriman dan berilmu mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan
yang sekedar beriman tanpa ilmu.
4.
Dianjurkan
untuk bersedakah sebelum berbicara khusus kepada nabi Muhammad saw.sebagai
bentuk penghormatan kepada Nabi, memberi manfaat kepada Kaum fakir.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Al-Qur’anul
karim
2.
Al-Fandi
haryanto ( 2011) Etika bermuamalah
berdasarkan qur’an-hadits, Jakarta, Amzah
3.
Al-Asfahani
ragib (tt) Mu’jam Fi al-fadi qur’an, baerut, darul
fikr
4.
As-Shabuni
M Ali (2001) Tafsir Ayatul ahkam, Jakarta, darul kutub ilmyah
5.
As-Shabuni
M Ali (tt) Shafwatut tafasir, kairo, darus-shabuni
6.
As-Showi (2004) Hasyiah Showy ala jalalain,
Bairut, darul fikr
7.
Al-Hafid
ahsin (2005) Kamus al-Qur’an, Jakarta,
Amzah
8.
Shihab
Quraisy (2012) Al-Lubab, Jakarta, Lentera
hati
9.
Shihab
Quraisy (2007) Ensiklopedia Al-Qur’an kajian
kosakata, Jakarta, Lentera hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar