Sabtu, 06 Oktober 2012

DINIYAH TAKMILIYAH DAN PERMASALAHANNYA


BAB I
DINIYAH TAKMILIYAH DAN PERMASALAHANNYA

A.     Latar Belakang Masalah
Madrasah Diniyah atau pada saat ini disebut Diniyyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan Islam yang telah dikenal sejak lama bersamaan dengan masa penyiaran Islam di Nusantara. Pengajaran dan Pendidikan Islam timbul secara alamiah melalui proses akulutrasi yang berjalan secara halus, perlahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar.Pada masa penjajahan hampir semua desa yang penduduknya beragama Islam, terdapat Madrasah Diniyah (Diniyyah Takmilyah), dengan nama dan bentuk yang berbeda- beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, seperti pengajian, surau,rangkang, sekolah agama dan lain-lain. Mata  pelajaran agama juga berbeda-beda yang pada umumnya meliputi aqidah, ibadah,akhlak, membaca al-Qur’an dan Bahasa Arab (Direktorat PD Pontern,2007:1).

Hanya saja seiring dengan perjalanan waktu pada saat ini Diniyah Takmiliyah mengalami nasib yang tidak menentu “Wujuduhu ka’adamihi”  (meskipun ada tapi eksistensinya dianggap tidak ada) maklumlah tidak ada yang terlalu istimewa dengan lembaga yang mencoba tetap berdiri untuk mendidik anak-anak kampung yang masih relegius. Di daerah Penulis khusunya di kecamatan Buah batu dan di kecamatan lainnya di kota Bandung perhatian baik dari masyarakat dan Pemerintah sangat kurang, terbukti Kemenag Kota Bandung berupaya untuk “menggolkan” Raperda Diniyyah kepada DPRD Kota Bandung terus mengalami hambatan.

Penulis sangat berkepentingan mengangkat bahasan ini kerena pada waktu Penulis menghadapi siswa-siswa salah satu SMP di Kota Bandung    banyak yang belum bisa baca tulis Al-Qur’an  secara benar ternyata mereka yang belum bisa baca tulis al-Qur’an tidak mengikuti pendidkan Diniyah Takmiliyah. Mungkin saja kesalahan tersebut tidak bisa seratus persen kepada Pemerintah dan masyarakatnya tetapi Lembaga Diniyah Takmiliyahpun jauh dari yang diharapkan baik dari kurikulum, manajeman,guru atau ustad,pendanaan. Maka Penulis mengangkat tema “DINIYAH TAKMILIYAH DAN PERMASALAHANNYA”

B.      Rumusan Masalah

Adapun rumusan permasalahan pada pembahasan tersebut sebagai berikut:
1.      Bagaimana Lembaga Diniyah Takmiliyah dan permasalahannya pada masa kini?
2.   Apa saja ikhtyar yang dilakukan oleh Kemenag dan Masyarakat  dalam mengahadapi permasalahan Dinnyah Takmiliyah?



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian dan Tujuan Diniyah Takmilyah

Diniyah Takmilyah ialah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelengarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa pendidikan umum. Untuk tingkat dasar (diniyah takmiliyah awaliyah) dengan masa belajar 6 tahun, untuk tingkat menengah (diniyah takmiyah wustha) masa belajar tiga  tahun, untuk menengah atas (diniyah ulya) masa belajar selama tiga tahun dengan jumlah jam belajar minimal 18 jam pelajaran dalam seminggu(kemenag jabar, 2010:7).
Adapun tujuan Diniyah Takmiliyah adalah untuk melengkapi  pendidikan agama Islam di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di perguruan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.(Kemenag jabar, 2010:1).
Menurut Amin Haidari Perubahan nomenklatur dari madrasah diniyyah menjadi diniyyah takmiliyah berdasarkan pertimbangan bahwa kegiatan madrasah diniyyah adalah merupakan kegiatan pendidikan tambahan sebagai penyempurna bagi siswa sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), yang mendapatkan pendidikan agama Islam hanya dua jam pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya maka kegiatan tersebut yang tepat adalah diniyyah takmiliyah/ suplemen. ( PD Pontren, 2006:v)

B.      Dinyah Takmilah dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI
Dalam undang-undang system pendidikan nasional dan Peraturan pemerintah RI Nomor 55 tahun 2007 bahwa Pendidikan Diniyah terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal,  pendidikan Diniyah non formal dan  pendidikan Diniyah  informal. Pendidikan Diniyah Formal terdiri dari Pendidikan Diniyah dasar (PDD), Pendidikan Diniyah Menengah Pertama(PDMP), Pendidikan Diniyah Menegah Atas (PDMA) dan Pendidikan Diniyah Tinggi (pst). Adapun Pendidikan non formal mencakup diniyah takmiliyah awaliyah (DTA), diniyyah takmiliyah wustha (DTW) dan diniyyah Takmiliyah Ulya (DTU),pendidikan al-Qur’an,majlis taklim, dan pengajian kitab. Sedangkan Pendidikan Diniyah Informal adalah pendidikan keagaman Islam yang berlangsung dalam keluarga dan lingkungan. 
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab kesembilan tentang pendidikan keagamaan pasal 30 ayat 4 “ pendidikan keagaman berbentuk pendidikan diniyah,pesantren,pasraman, pabhaja, samanera, dan bentuk lain yang sejenis”. 
Adapun Pendidikan Diniyah Formal tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 2007 pasal 15 “ Pendidikan dinyah formal menyelenggerakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.”

Diniyah Takmiliyah dalam Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2007  tercantum pada pasal 21 ayat 1:” Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majlis Taklim, pendidikan Al-Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis”.   

C.      Diniyah Takmilyah dan permasalahannya

Bagian ini menggambarkan kondisi Diniyah Takmiliyah saat ini yang dilihat dari berbagai sudut pandang yakni (1) aspek kelembagaan,(2) manajemen, (3) kurikulum, (4) keadaan tenaga pengajar, (5) keadaan murid,  (6) Pendanaan, (7) evaluasi.

Pertama, Aspek Kelembagaan

Kelembagaan Diniyah takmiliyah  (DT)telah disebutkan dia atas masuk kepada Undang-undang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah RI. Oleh karena itu kemenag tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sangat konsen terhadap kelembagaan Diniyah Takmiliyah ini.
Namun secara umum kelembagaan diniyah takmiliyah masih menghadapi problema tersendiri penulis sependapat dengan elsaha dalam buku Dinamika Madrasah Diniyah 2008:85,  diantaranya:
a.      Aspek penyelengaraan, diniyah takmiliyah ada yang bernaung dibawah ormas islam seperti NU,Persis, Muhammdiyah. Ada juga perorangan dan yayasan juga DKM mesjid dan pesantren keragaman ini menimbulkan perbedaan orientasi dan kepentingan.
b.      Kuantitas diniyah takmiliyah lebih menonjol tanpa dibarengi kualitas dalam pengelolaan.
c.       Hambatan psikologis karena sebagai pendiri diniyah takmiliyah sejak awal, sebagai pengelola (tokoh agama, ormas islam, yayasan) tidak mudah menerima perubahan yang datang dari luar termasuk pemerintah
Kedua, aspek manajemen
Pelaksanaan manajemen diniyah takmiliyah (DT) masih ada permasalahan diantaranya:
a.      DT yang dikelolah ormas islam  atau pesantren, yayasan biasanya tidak ada pemisahan yang jelas antara pemimpin dan penanggung jawab DT(kepala DT) dalam tugas-tugas kependidikan sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan, hak dan kewajiban.(El-Saha,2008:86)
b.      Sentralisasi keuangan, pengankatan kepala DT dan guru biasanya diserahkan kepada Pimpinan ormas islam, yayasan, ketua DKM.(El-Saha,2008:86)  

Ketiga, Aspek kurikulum
Kemenag RI dan kemenag Provinsi telah menerbitkan kurikulum bagi Diniyah Takmiliyah (DT) namun bagi penulis masih ada permasalahan diantaranya:
a.      Tidak seragamnya ditingkat DT penggunaan kurikulum tersebut ada yang full dari kemenag, ada juga yang kombinasi artinya dari kemenag dan kurikulum dari DT tersendiri bahkan ada DT yang tidak menggunakan kurikulum  dari kemenag yang mengakibatkan tidak ada standar evaluasi.
b.      Buku standar yang berbeda pada setiap DT karena pengeloala yang berbeda baik ormas islam atau perorangan.

Keempat, Tenaga pengajar (ustad)
Satu keteladanan yang mungkin bisa ditiru oleh pengajar lembaga lainnya dari kinerja ustad diniyah takmiliyah merekalah “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” dalam artian tidak punya honor tetap. Banyak kekurangan pada aspek tenaga pengajar di Diniyah Takmiliyah diantaranya:
a.      Mengajar di DT hanya sampingan artinya bukan profesi maka ada anekdot mengajar di DT merupakan “tenaga Sisa”
b.      Tingat pendidikan beragam bahkan hanya tamat smp atau sma
c.       Tidak sesuai dengan jumlah santri

Kelima, Keadaan murid atau santri Diniyah Takmiliyah
Bagi penulis santri DT sangat menghawatirkan karena di daerah kecamatan buah batu misalnya yang menjadi santri DT kebanyakan siswa seusia Sekolah dasar sedangkan smp apalagi sma sudah tidak mau masuk kepada DT mungkin orang tua tidak menyuruh anaknya ke DT karena merasa cukup pendidikan agam di sekolah.
Menurut data kemenag khususnya  di seksi peka pontren kota bandung tahun 2011 jumlah Diniyah Takmiliyah awaliyah (DTA) berjumlah 1.538 dengan jumlah murid 75.713 jadi rata-rata satu DTA adalah +/- 49 santri, sedangkan diniyah takmiliyah wustha berjumlah 214 dengan jumlah murid 7146 santri jadi rata-rata satu DTW +/- 33 santri, sedangkan diniyah ulya (DTU) berjumlah 102 dengan jumlah murid 1809 jadi rata-rata satu DTU +/- 17 santri.


Keenam, Pendanaan
Pengelola Diniyah Takmiliyah (DT) mungkin harus ikhlas beramal karena dana yang diperoleh DT sangatlah minim , biasanya dana diperoleh dari:
a.      Uang syariyah(bulanan) biaya itu tidak seragam setiap DT- nya dan tidak bisa memenuhi biaya oprasional bahkan hanya unutk honor gurupun.
b.      Zakat,infak,sodaqoh yang tentu hanya sealakadarnya saja dan tidak menentu atau tidak rutin.
Rendahnya alokasi sumber dana yang minim ini mengakibatkan kondisi diniyah takmiliyah seperti”layamutu wa layahya” (hidup tidak, matipun tidak). Disamping itu, terbatasnya pendanaan juga berpengaruh pada kurang layaknya sarana dan prasarana di lingkungan pendidikan diniyah takmiliyah. Kalau mengharapkan diniyah takmiliyah meningkat salah satu upaya yang harus dipikirkan adalah pemerintah dan masyarakat bahu membahu mencarikan dana pendidikan diniyah takmiliyah. (el saha,2008:94).    
Ketujuh, Evaluasi
Walaupun Diniyah Takmiliyah tergolong pendidikan tradisional tetapi salalu ada evaluasi walaupun seadanya biasanya evaluasi itu di lakukan pada waktu ulangan bulanan, ujian ahir semester dan ada imtihan atau kenaikan kelas. Bahkan kemenag tingat provinsi dan kota selalu mengadakan evaluasi dengan memberikan soal, namun  masih ada kendala yaitu tidak meratanya DT melakukan evaluasi yang diberikan oleh kemenag karena:
a.      Kurikulum yang tidak dilaksanakan secara penuh oleh DT
b.      Pengawasan oleh pengawas kemenag sangat jarang dilakukan
c.       Berkas ujian yang harus dibeli sedangkan dana DT tidak memadai.

D.     Ikhtiar untuk kemajuan Diniyah Takmiliyah

1.      Ikhtyar kemenag Kota Bandung
Kemenag Kota bandung cq Seksi PekaPontren telah membuat Raperda rancangan peraturan daerah tentang Diniyah dari tahun 2007 dan masih berjuang sampai hari ini mudah-mudahan Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota bandung mau mendengarkan dan meloloskan untuk kepentingan kita bersama.



2.      Pembentukan Forum Diniyah Takmiliyah (FDT)

Pembentukan organisasi dninyah takmiliyah telah digulirkan dari tahun 2004 dengan nama kelompok kerja kepala madrasah diniyah (K3MD) tingkat kota namun “tukcing” artinya dibentuk tapi tidak ada kegiatan. Pada tahun 2008 dibentuklah Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT) banyak kegiatan yang dilakukan walaupun dengan dana yang minim, seperti manasik haji, pawai Ta’aruf, pekan olahraga Diniyah (porsadin).  Pada tahun 2011 diganti nama menjadi Forum Diniyah Takmiliyah (FDT). 


BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
A.      Kesimpulan
1.      Diniyah Takmiliyah merupakan pendidikan keagaman nonformal yang dilakukan oleh masyarakat untuk melengkapi pendidikan agama Islam di sekolah formal.
2.      Diniyah Takmiliyah telah masuk dalam undang-undang no 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
3.      Permasalahan Diniyah Takmiliyah pada saat ini meliputi kelembagaan  manajemen,kurikulum,keadaan murid,pendanaan,evaluasi.
4.      Ikhtyar untuk kemajuan Diniyah Takmiliyah khusunya di kota Bandung diantaranya pengusulan Perda Diniyah, pembentukan Forum Diniyah Takmiliyah.

B.      Saran
1.      Para pengelola Diniyah Takmiliyah harus membenah diri walaupun kendala terus ada, tidak harus menunggu Perda Diniyah lolos minimal manajemen,pembelajaran dan ustad kita benahi.
2.      Pemerintah dan DPR RI khusunya Pemkot Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung harus memperhatikan keberadan Diniyah Takmiliyah walaupun Nonformal tetapi sangat berperan dalam pendidikan keagamaan terutama bekerjasama dalam meloloskan Raperda Diniyah.
3.      Para civitas akademika diharapkan berperan serta dalam pengembangan Diniyah Takmiliyah terutama dalam kurikulum dan manajemen


DAFTAR PUSTAKA

Direktorat pendidikan diniyah dan pondok pesantren, Kurikulum                                                                  Diniyah takmiliyah kemenag RI, tahun 2006

Direktorat pendidikan diniyah dan pondok pesantren, Pedoman Penyelengaraan Dinyah  Takmiliyah,  2007

Kementrian Agama Provinsi jawa Barat, Kurikulum Diniyah Takmiliyah, tahun 2010

M.Ishom El-Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia,Transwacara  2008

Undang-Undang sisdiknas tahun 2003, penerbit Fokusindo mandiri tahun 2012

Peraturan Pemerintah RI no 55 tahun 2007, Penerbit Fokus Media, 2008      

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar